GELORANEWS -Sitta Romadona harus menelan pil pahit usai mimpinya memiliki hunian apartemen pupus. Hal tersebut terjadi setelah PT Bakrie Pangripta Loka (BPL) diduga menjual unit apartemen bodong di apartemen Sentra Timur.
Sitta bersama puluhan massa mengatasnamakan Barisan Rakyat Indonesia (BARIS) menuntut agar PT BPL segera bertanggung jawab dengan mengembalikan seluruh uang Rossita Romadona karena unit apartemen yang dijanjikan tidak pernah ada.
“Apa yang dilakukan PT Bakrie Pangripta Loka sangat tidak terpuji dengan mempermainkan nasib seorang Guru.
Bagaimana mungkin uang sudah diterima ternyata pembangunan tidak pernah terjadi,” ujar koordinator lapangan Putra Nainggolan saat orasi di Bakrie Tower Jakarta dikutip Koma.id Jumat (20/1/2023).
Putra menjelaskan bahwa Sitta sudah menyetorkan uang sebanyak Rp398 juta kepada pihak pengembang dari harga yang dijual berkisar Rp500 jutaan. Namun hingga kini Sitta belum mendapatkan unit yang dibelinya tersebut.
"Padahal transaksi sudah terjadi dari tahun 2019 lalu hingga tahun 2023 belum ada pembangunan unit seperti yang dijanjikan PT BPL," katanya.
Selain itu juga diketahui bahwa Direktur PT Bakrie Pangripta Loka, Dicky Setiawan sedang menjalankan proses pemeriksaan sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tak hanya sampai di situ, diketahui juga Perum Perumnas dirugikan oleh PT Bakrie Pangripta Loka berkisar Rp. 83.000.000.000,00 (Delapan Puluh Tiga Miliar Rupiah) berdasarkan audit laporan keuangan Perum Perumnas,” kata Putra.
Puluhan massa ini selain berunjuk rasa di Bakrie Tower juga berunjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berpendapat, ada dugaan gratifikasi atas perizinan dan kerjasa sama antar Perum Perumnas dan PT BPL terkait pembangunan Apartemen Sentra Timur Cakung.
Untuk perlu diketahui, Sitta Romadona pernah membeli Apartemen Sentra Timur, Tower Jade, Nomor Unit J1017L dengan tipe unit 2BR seluas 36 m2 dari PT Bakrie Pangripta Loka selaku Pengembang yang bekerja sama dengan pihak Perum Perumnas pada tahun 2019, berdasarkan Surat Pesanan Unit J1017L Apartemen Sentra Timur Residence tertanggal 22 November 2019.
Kemudian pada 13 Desember 2019 Sitta Romadona dan PT Bakrie Pangripta Loka sepakat saling mengikatkan diri berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Sentra Timur Residence.
Sitta Romadona sepakat untuk membeli Unit Apartemen pada PT Bakrie Pangripta Loka secara tunai bertahap dengan harga yang disepakati adalah Rp. 583.200.000,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus RIbu Rupiah.
Selanjutnya PT Bakrie Pangripta Loka berjanji akan menyelesaikan pembangunan Unit Apartemen 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal penandatanganan Surat Pesanan, tanggal selesai pembangunan yaitu pada tanggal 22 November 2022.
Kemudian diterangkan pula PT Bakrie Pangripta Loka sepakat untuk menyerahkan fisik Unit Apartemen kepada Ibu Sitta Romadona paling lambat 180 hari kerja terhitung tanggal selesai pembangunan.
Setelah Sitta Romadona sudah melakukan pembayaran booking fee pada tanggal 22 November 2019 serta melakukan angsuran dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 dengan total uang sebesar Rp 398.216.250,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Apartemen.
“Anehnya tiba-tiba pada tanggal 17 Desember 2021, Sitta Romadona mendapatkan surat dari PT Bakrie Pangripta Loka selaku Developer yang memberitahukan bahwa belum ada kegiatan pekerjaan pembangunan pada Unit Apartemen sama sekali,” kata Putra.
Selama 1 (satu) tahun lebih lamanya sampai dengan saat ini Sitta Romadona selalu menanyakan bagaimana kelanjutan unit apartemennya dan meminta kejelasan kepada PT Bakrie Pangripta Loka, Sayangnya Sitta Romadona selalu dihiraukan.
Seharusnya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Apartemen pembangunan Unit Apartemen selesai pada tanggal 22 November 2022 dan Sitta Romadona mendapatkan penyerahan fisik Unit Apartemen tersebut pada tahun 2023.
Kendati sudah 2 (dua) bulan lamanya unit apartemen tersebut tidak selesai, malahan tidak ada proses pembangunan yang dilakukan oleh PT Bakrie Pangripta Loka.
Merasa telah dirugikan Sitta Romadona memberikan beberapa kali surat teguran kepada PT Bakrie Pangripta Loka untuk menagih pengembalian dana yang telah dibayarkan, namun kembali tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak PT Bakrie Pangripta Loka.
Ihwal permasalahan terjadi karena tanah yang digunakan untuk pembangunan unit apartemen tersebut belum ada peralihan hak dari Perum Perumnas kepada PT Bakrie Pangripta Loka sehingga tanah tersebut masih merupakan milik Perum Perumnas.
Selain itu, PT Bakrie Pangripta Loka juga tidak mendapatkan izin untuk pembangunan Unit Apartemen di tanah tersebut.
Sayangnya mesiki status tanah belum jelas, PT Bakrie Pangripta Loka tetap melakukan pemasaran atas unit apartemen kepada masyarakat umum.
Sumber: suara