GELORANEWS -Keseriusan Partai Demokrat menolak sistem pemilu proporsional tertutup ditunjukkan lewat pengajuan diri sebagai pihak terkait dalam judicial review bernomor 114/PPU/XX/22 terkait UU 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan pihak terkait dilakukan Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat yang diberi kuasa oleh Waskjen Demokrat, Jansen Sitindaon via online ke Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023.
“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/1).
Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupakan perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.
Menurutnya, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.
“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” kata Mehbob.
Sumber: RMOL